PT Mediator Komunitas Indonesia Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Crowdo adalah Fintech P2P Lending berizin OJK dengan No KEP-133/D.05/2019, Crowdo ada untuk membantu usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Negara Berkembang. Tujuan Crowdo adalah membangun teknologi yang inovatif dan memberikan dampak yang signifikan kepada hidup masyarakat dengan membangun kemudahan dalam bertransaksi dengan mudah melalui teknologi dan data yang terintegrasi untuk para nasabah kami.
PT. Mediator Komunitas Indonesia berkantor di Jakarta, Indonesia, pasar utama Crowdo adalah di Indonesia dimana kami mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemberian pinjaman melalui teknologi keuangan (Fintech) dan mendapatkan sertifikat ISO/IEC tahun 2022 dari British Standards Institution (BSI) mengenai Manajemen Informasi Sistem Keamanan.
Pinjaman atas pembiayaan invoice adalah pinjaman di mana peminjam menggunakan invoice sebagai jaminan. Crowdo meminjamkan sebagian nilai invoice dalam bentuk pinjaman. Saat invoice jatuh tempo, klien peminjam membayar langsung ke Crowdo, yang kemudian mengambil jumlah pinjaman plus bunga, dan sisanya dikembalikan ke peminjam.
Karakteristik produk:
| Peminjam | UKM (PT atau CV) |
| Pokok hutang | Maks. Rp 2 Miliar |
| Jangka waktu | Disesuaikan dengan tanggal pembayaran invoice |
| Skema | Balloon Payment — di akhir tenor, dilakukan oleh Klien (Payor) |
| Jaminan | Invoice yang diterbitkan oleh peminjam dan dikirim ke kliennya |
| Pembayaran | Secara langsung dari Klien (pembayar) ke Crowdo |
| Pencairan | Dapat dilakukan langsung ke peminjam atau supplier |
| Lain-lain | Dapat menjadi bagian dari program Klien Perantara |
Pembiayaan Pesanan Pembelian (PO) adalah pinjaman di mana peminjam menggunakan PO sebagai jaminan. Crowdo meminjamkan sebagian nilai PO. Setelah PO dijalankan dan invoice diterbitkan, klien membayar invoice langsung ke Crowdo, yang kemudian mengambil pokok dan bunga pinjaman, lalu mengembalikan sisanya ke peminjam.
Karakteristik produk:
| Peminjam | UKM (PT atau CV) |
| Pokok hutang | Maks. Rp 2 Miliar |
| Jangka waktu | Disesuaikan dengan tanggal pembayaran invoice |
| Skema | Balloon Payment — di akhir tenor, dilakukan oleh Klien (Payor) |
| Jaminan | PO yang diterbitkan Klien dan dikirim ke peminjam |
| Pembayaran | Secara langsung dari Klien (payer) ke Crowdo |
| Pencairan | Dapat dilakukan langsung ke peminjam atau supplier |
| Lain-lain | Dapat menjadi bagian dari program Klien Perantara |
Pinjaman Modal Kerja adalah pinjaman di mana peminjam mengajukan pembiayaan ke Crowdo untuk kebutuhan operasional perusahaan. Crowdo memberikan pinjaman yang akan dibayar kembali oleh peminjam sesuai jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama.
Karakteristik produk:
| Peminjam | UKM (PT atau CV) |
| Pokok hutang | Maks. Rp 2 Miliar |
| Jangka waktu | 1 hingga 12 bulan |
| Skema | Balloon Payment — di akhir tenor, dilakukan oleh Klien (Payor) |
| Jaminan | Tidak wajib |
| Pembayaran | Dari peminjam ke Crowdo |
| Pencairan | Dapat dilakukan langsung ke peminjam atau supplier |
Pinjaman Produktif Individu adalah pinjaman di mana individu mengajukan pembiayaan ke Crowdo untuk modal kerja usahanya. Crowdo meminjamkan dana guna menutupi kebutuhan modal tersebut, yang kemudian dibayarkan kembali oleh peminjam sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama.
Karakteristik produk:
| Peminjam | Individu |
| Pokok hutang | Maks. Rp 2 Miliar |
| Jangka waktu | 1 hingga 3 bulan |
| Skema | Balloon Payment — di akhir tenor, dilakukan oleh Klien (Payor) |
| Jaminan | Tidak wajib |
| Pembayaran | Dari peminjam ke Crowdo |
| Pencairan | Dapat dilakukan langsung ke peminjam, supplier, atau partner aggregator yang berwenang berdasarkan program tertentu |
| Lain-lain | Dapat menjadi bagian dari program Klien Perantara |
Untuk detail lengkap, lihat Peringatan Risiko resmi Crowdo.
Peminjam Individu:
Peminjam Perusahaan (PT/CV):
Pemberi Dana:
Peminjam/Pemberi Dana wajib menyediakan data dan dokumen sesuai kondisi sesungguhnya. Apabila di kemudian hari ditemukan data/dokumen tidak sesuai kenyataan, Crowdo berhak menolak, membatalkan, atau menghentikan pendanaan yang sedang berjalan, dan hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Pengaduan terkait produk dan/atau layanan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan Pengguna Crowdo:
Pengaduan disampaikan dengan sekurang-kurangnya memuat identitas Pengguna (nama, alamat, nomor kontak), jenis & tanggal transaksi terkait, dan penjabaran masalah. Crowdo akan menyelesaikan pengaduan paling lambat 5 hari kerja untuk keluhan lisan (telepon) dan paling lambat 20 hari kerja untuk keluhan tertulis (email/surat), sejak dokumen lengkap diterima.
Apabila penyelesaian pengaduan tidak memuaskan, Konsumen dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui Layanan Konsumen OJK (kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]).
Struktur biaya produk digambarkan dalam tabel berikut bagi peminjam (Tabel 1) dan pemberi dana (Tabel 2).
Bagi peminjam, biaya-biaya diambil dari nilai pencairan saat dilakukan pencairan. Bagi pemberi dana, biaya-biaya diambil dari pengembalian tingkat suku bunga.
Biaya Asuransi: disesuaikan dengan pilihan asuransi yang ditetapkan oleh Lender (BPR).
| Item Biaya | Invoice Financing | PO Financing | Working Capital | Productivity Loan |
|---|---|---|---|---|
| Manfaat Ekonomi | 0,1% per hari | 0,1% per hari | 0,1% per hari | 0,1% per hari |
| Denda Keterlambatan | 0,1% per hari | 0,1% per hari | 0,1% per hari | 0,1% per hari |
| Item Biaya | Invoice Financing | PO Financing | Working Capital | Productivity Loan |
|---|---|---|---|---|
| Biaya Admin | n/a | n/a | n/a | n/a |
Tingkat suku bunga yang dibebankan kepada peminjam dan pengembalian tingkat suku bunga kepada pemberi pinjaman atas pinjaman tertentu ditentukan berdasarkan profil risiko kredit dari pinjaman tersebut, yang dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan kondisi pasar.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai bagaimana tingkat suku bunga ditentukan atas suatu pinjaman, mengacu kepada Kebijakan Credit 1 (Penilaian peminjam perusahaan) dan Kebijakan Credit 2 (Penilaian peminjam individu).
Kebijakan promosi mengacu kepada kampanye marketing yang telah disetujui oleh Management, termasuk di dalamnya pengurangan biaya admin atas periode waktu terbatas dan di bawah kondisi khusus yang tertera dalam Syarat dan Kondisi pada kampanye marketing.
Promosi bersifat terbuka kepada peminjam potensial yang memenuhi syarat dan kondisi promosi ini.
Nominal pinjaman pada contoh di bawah bersifat ilustratif. Rate manfaat ekonomi dan denda keterlambatan (0,1%/hari) adalah angka resmi sesuai Tabel 1 di atas.
Contoh: Pinjaman Rp2.000.000.000, tenor 6 bulan, skema Balloon Payment, manfaat ekonomi 0,1%/hari.
| Pokok Pinjaman | Rp2.000.000.000 |
| Manfaat Ekonomi (0,1% × 180 hari) | Rp360.000.000 |
| Total yang Harus Dibayarkan | Rp2.360.000.000 |
| Jatuh Tempo | Akhir bulan ke-6 (Balloon Payment) |
Skenario terburuk: apabila terjadi keterlambatan 30 hari dari jatuh tempo, dengan denda keterlambatan 0,1%/hari, tambahan denda = 0,1% × 30 hari × Rp2.360.000.000 = Rp70.800.000. Total menjadi Rp2.430.800.000.
Contoh: Nilai invoice Rp2.000.000.000, pendanaan diberikan 80% dari nilai invoice, tenor 60 hari (sesuai jatuh tempo invoice).
| Nilai Pendanaan (80% × Rp2 miliar) | Rp1.600.000.000 |
| Manfaat Ekonomi (0,1% × 60 hari) | Rp96.000.000 |
| Total yang Harus Dibayar Payor | Rp1.696.000.000 |
| Pembayaran | Langsung dari Klien (Payor) ke Crowdo saat invoice jatuh tempo |
Contoh: Pinjaman Rp1.000.000.000, tenor 3 bulan, tanpa jaminan.
| Pokok Pinjaman | Rp1.000.000.000 |
| Manfaat Ekonomi (0,1% × 90 hari) | Rp90.000.000 |
| Total yang Harus Dibayarkan | Rp1.090.000.000 |
Simulasi PO Financing Loan mengikuti pola yang sama dengan Invoice Financing (nilai PO sebagai basis).
Dokumen ini merupakan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) dan bukan merupakan dokumen perjanjian. RIPLAY berbeda dengan dokumen penawaran seperti brosur atau leaflet.