PT Mediator Komunitas Indonesia Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Profil Penerbit

Crowdo adalah Fintech P2P Lending berizin OJK dengan No KEP-133/D.05/2019, Crowdo ada untuk membantu usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Negara Berkembang. Tujuan Crowdo adalah membangun teknologi yang inovatif dan memberikan dampak yang signifikan kepada hidup masyarakat dengan membangun kemudahan dalam bertransaksi dengan mudah melalui teknologi dan data yang terintegrasi untuk para nasabah kami.

PT. Mediator Komunitas Indonesia berkantor di Jakarta, Indonesia, pasar utama Crowdo adalah di Indonesia dimana kami mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemberian pinjaman melalui teknologi keuangan (Fintech) dan mendapatkan sertifikat ISO/IEC tahun 2022 dari British Standards Institution (BSI) mengenai Manajemen Informasi Sistem Keamanan.

Produk dan Layanan

Invoice Financing Loan

Pinjaman atas pembiayaan invoice adalah pinjaman di mana peminjam menggunakan invoice sebagai jaminan. Crowdo meminjamkan sebagian nilai invoice dalam bentuk pinjaman. Saat invoice jatuh tempo, klien peminjam membayar langsung ke Crowdo, yang kemudian mengambil jumlah pinjaman plus bunga, dan sisanya dikembalikan ke peminjam.

Karakteristik produk:

PeminjamUKM (PT atau CV)
Pokok hutangMaks. Rp 2 Miliar
Jangka waktuDisesuaikan dengan tanggal pembayaran invoice
SkemaBalloon Payment — di akhir tenor, dilakukan oleh Klien (Payor)
JaminanInvoice yang diterbitkan oleh peminjam dan dikirim ke kliennya
PembayaranSecara langsung dari Klien (pembayar) ke Crowdo
PencairanDapat dilakukan langsung ke peminjam atau supplier
Lain-lainDapat menjadi bagian dari program Klien Perantara

Purchase Order (PO) Financing Loan

Pembiayaan Pesanan Pembelian (PO) adalah pinjaman di mana peminjam menggunakan PO sebagai jaminan. Crowdo meminjamkan sebagian nilai PO. Setelah PO dijalankan dan invoice diterbitkan, klien membayar invoice langsung ke Crowdo, yang kemudian mengambil pokok dan bunga pinjaman, lalu mengembalikan sisanya ke peminjam.

Karakteristik produk:

PeminjamUKM (PT atau CV)
Pokok hutangMaks. Rp 2 Miliar
Jangka waktuDisesuaikan dengan tanggal pembayaran invoice
SkemaBalloon Payment — di akhir tenor, dilakukan oleh Klien (Payor)
JaminanPO yang diterbitkan Klien dan dikirim ke peminjam
PembayaranSecara langsung dari Klien (payer) ke Crowdo
PencairanDapat dilakukan langsung ke peminjam atau supplier
Lain-lainDapat menjadi bagian dari program Klien Perantara

Working Capital Loan

Pinjaman Modal Kerja adalah pinjaman di mana peminjam mengajukan pembiayaan ke Crowdo untuk kebutuhan operasional perusahaan. Crowdo memberikan pinjaman yang akan dibayar kembali oleh peminjam sesuai jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama.

Karakteristik produk:

PeminjamUKM (PT atau CV)
Pokok hutangMaks. Rp 2 Miliar
Jangka waktu1 hingga 12 bulan
SkemaBalloon Payment — di akhir tenor, dilakukan oleh Klien (Payor)
JaminanTidak wajib
PembayaranDari peminjam ke Crowdo
PencairanDapat dilakukan langsung ke peminjam atau supplier

Productivity Loan for Individual

Pinjaman Produktif Individu adalah pinjaman di mana individu mengajukan pembiayaan ke Crowdo untuk modal kerja usahanya. Crowdo meminjamkan dana guna menutupi kebutuhan modal tersebut, yang kemudian dibayarkan kembali oleh peminjam sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama.

Karakteristik produk:

PeminjamIndividu
Pokok hutangMaks. Rp 2 Miliar
Jangka waktu1 hingga 3 bulan
SkemaBalloon Payment — di akhir tenor, dilakukan oleh Klien (Payor)
JaminanTidak wajib
PembayaranDari peminjam ke Crowdo
PencairanDapat dilakukan langsung ke peminjam, supplier, atau partner aggregator yang berwenang berdasarkan program tertentu
Lain-lainDapat menjadi bagian dari program Klien Perantara

Risiko

Risiko bagi Peminjam

  • Denda keterlambatan: dikenakan 0,1% per hari dari nilai tunggakan apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo.
  • Pelaporan ke lembaga pengelola informasi perkreditan (SLIK OJK/Pusdafil): keterlambatan atau gagal bayar akan tercatat dan dapat memengaruhi skor kredit serta akses pembiayaan Peminjam di masa depan pada lembaga jasa keuangan lain.
  • Eksekusi jaminan: untuk produk dengan jaminan (Invoice Financing, PO Financing), jika Peminjam gagal bayar, Crowdo berhak menagih langsung kepada pembayar (payor) sesuai invoice/PO yang dijaminkan.
  • Perubahan suku bunga: suku bunga ditentukan berdasarkan profil risiko kredit pada saat pengajuan dan dapat berbeda antar Peminjam/antar periode sesuai kondisi pasar.
  • Risiko operasional pihak ketiga: untuk pinjaman yang melibatkan partner aggregator/program Klien Perantara, keterlambatan pencairan dana dari pihak ketiga dapat memengaruhi jadwal pencairan ke Peminjam.

Risiko bagi Pemberi Dana

  • Risiko gagal bayar (credit risk): Peminjam dapat gagal membayar sebagian atau seluruh pokok dan bunga sesuai jadwal, yang dapat menyebabkan kerugian pada Pemberi Dana.
  • Dana yang telah didanai tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau skema penjaminan pemerintah mana pun.
  • Likuiditas: dana yang telah didanakan tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo pinjaman, kecuali diatur lain dalam ketentuan platform.
  • Risiko konsentrasi: pengembalian bergantung pada profil risiko kredit Peminjam yang dipilih; diversifikasi menjadi tanggung jawab Pemberi Dana.

Untuk detail lengkap, lihat Peringatan Risiko resmi Crowdo.

Persyaratan dan Tata Cara

Dokumen yang Harus Disiapkan

Peminjam Individu:

  • NPWP (Personal)
  • KTP (foto depan)
  • KTP (foto belakang)
  • Foto Selfie
  • Kartu Keluarga atau Buku Nikah (wajib salah satu)

Peminjam Perusahaan (PT/CV):

  • NPWP (Business)
  • Akta Pendirian
  • Izin Usaha

Pemberi Dana:

  • KTP/paspor, NPWP
  • Rekening bank atas nama sendiri untuk penarikan dana

Peminjam/Pemberi Dana wajib menyediakan data dan dokumen sesuai kondisi sesungguhnya. Apabila di kemudian hari ditemukan data/dokumen tidak sesuai kenyataan, Crowdo berhak menolak, membatalkan, atau menghentikan pendanaan yang sedang berjalan, dan hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Tata Cara Pengaduan

Pengaduan terkait produk dan/atau layanan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan Pengguna Crowdo:

  • Surat Elektronik: [email protected]
  • Nomor Layanan Pelanggan: +62 21 2239 3396
  • Alamat: Menara Topas, Lantai 15, Jl. Mohamad Husni Thamrin No. 9, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Pengaduan disampaikan dengan sekurang-kurangnya memuat identitas Pengguna (nama, alamat, nomor kontak), jenis & tanggal transaksi terkait, dan penjabaran masalah. Crowdo akan menyelesaikan pengaduan paling lambat 5 hari kerja untuk keluhan lisan (telepon) dan paling lambat 20 hari kerja untuk keluhan tertulis (email/surat), sejak dokumen lengkap diterima.

Apabila penyelesaian pengaduan tidak memuaskan, Konsumen dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui Layanan Konsumen OJK (kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]).

Kebijakan Biaya-Biaya

Struktur biaya produk digambarkan dalam tabel berikut bagi peminjam (Tabel 1) dan pemberi dana (Tabel 2).

Bagi peminjam, biaya-biaya diambil dari nilai pencairan saat dilakukan pencairan. Bagi pemberi dana, biaya-biaya diambil dari pengembalian tingkat suku bunga.

Biaya Asuransi: disesuaikan dengan pilihan asuransi yang ditetapkan oleh Lender (BPR).

Tabel 1 — Biaya bagi Peminjam

Item BiayaInvoice FinancingPO FinancingWorking CapitalProductivity Loan
Manfaat Ekonomi0,1% per hari0,1% per hari0,1% per hari0,1% per hari
Denda Keterlambatan0,1% per hari0,1% per hari0,1% per hari0,1% per hari

Tabel 2 — Biaya bagi Pemberi Dana

Item BiayaInvoice FinancingPO FinancingWorking CapitalProductivity Loan
Biaya Adminn/an/an/an/a

Kebijakan Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga yang dibebankan kepada peminjam dan pengembalian tingkat suku bunga kepada pemberi pinjaman atas pinjaman tertentu ditentukan berdasarkan profil risiko kredit dari pinjaman tersebut, yang dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan kondisi pasar.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai bagaimana tingkat suku bunga ditentukan atas suatu pinjaman, mengacu kepada Kebijakan Credit 1 (Penilaian peminjam perusahaan) dan Kebijakan Credit 2 (Penilaian peminjam individu).

Kebijakan Promosi

Kebijakan promosi mengacu kepada kampanye marketing yang telah disetujui oleh Management, termasuk di dalamnya pengurangan biaya admin atas periode waktu terbatas dan di bawah kondisi khusus yang tertera dalam Syarat dan Kondisi pada kampanye marketing.

Promosi bersifat terbuka kepada peminjam potensial yang memenuhi syarat dan kondisi promosi ini.

Simulasi

Nominal pinjaman pada contoh di bawah bersifat ilustratif. Rate manfaat ekonomi dan denda keterlambatan (0,1%/hari) adalah angka resmi sesuai Tabel 1 di atas.

Working Capital Loan

Contoh: Pinjaman Rp2.000.000.000, tenor 6 bulan, skema Balloon Payment, manfaat ekonomi 0,1%/hari.

Pokok PinjamanRp2.000.000.000
Manfaat Ekonomi (0,1% × 180 hari)Rp360.000.000
Total yang Harus DibayarkanRp2.360.000.000
Jatuh TempoAkhir bulan ke-6 (Balloon Payment)

Skenario terburuk: apabila terjadi keterlambatan 30 hari dari jatuh tempo, dengan denda keterlambatan 0,1%/hari, tambahan denda = 0,1% × 30 hari × Rp2.360.000.000 = Rp70.800.000. Total menjadi Rp2.430.800.000.

Invoice Financing Loan

Contoh: Nilai invoice Rp2.000.000.000, pendanaan diberikan 80% dari nilai invoice, tenor 60 hari (sesuai jatuh tempo invoice).

Nilai Pendanaan (80% × Rp2 miliar)Rp1.600.000.000
Manfaat Ekonomi (0,1% × 60 hari)Rp96.000.000
Total yang Harus Dibayar PayorRp1.696.000.000
PembayaranLangsung dari Klien (Payor) ke Crowdo saat invoice jatuh tempo

Productivity Loan for Individual

Contoh: Pinjaman Rp1.000.000.000, tenor 3 bulan, tanpa jaminan.

Pokok PinjamanRp1.000.000.000
Manfaat Ekonomi (0,1% × 90 hari)Rp90.000.000
Total yang Harus DibayarkanRp1.090.000.000

Simulasi PO Financing Loan mengikuti pola yang sama dengan Invoice Financing (nilai PO sebagai basis).


Dokumen ini merupakan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) dan bukan merupakan dokumen perjanjian. RIPLAY berbeda dengan dokumen penawaran seperti brosur atau leaflet.